Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Babel Larang ASN Cuti Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 14:42:00 WIB
Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Babel Larang ASN Cuti Nataru
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa. (Foto : iNews.id/ Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Selama penerapan PPKM Level 3 ini, masyarakat khususnya ASN tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan juga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru," tuturnya.

Menurut dia PPKM Level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu guna mengurangi mobilitas dan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan kasus orang terpapar virus Corona selama liburan nanti.

"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan dan ini berfungsi yang substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," ucapnya. 

Ia mengimbau masyarakat selama liburan Nataru ini untuk menaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.

"Saat ini kasus Covid-19 sudah semakin melandai dan diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes, vaksinasi, agar terhindar dari virus Corona," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut