Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Angka Covid-19, Belitung Batasi Jam Operasional Tempat Usaha hingga Pukul 20.00 WIB

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:49:00 WIB
Tekan Angka Covid-19, Belitung Batasi Jam Operasional Tempat Usaha hingga Pukul 20.00 WIB
Bupati Belitung Sahani Saleh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi jam beroperasinya tempat usaha di daerah itu hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan kenaikan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

“Kami membatasi jam beroperasinya tempat usaha di Kabupaten Belitung seperti, kafe, rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini adalah gebrakan kami untuk menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19,” kata Bupati Belitung sekaligus Ketua Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Belitung, Sahani Saleh, Kamis (8/7/2021).

Aturan jam malam operasional tempat usaha di daerah itu, kata dia, akan diberlakukan selama satu minggu ke depan, mulai Kamis (8/7/2021) sampai dengan Kamis (15/7/2021) mendatang.

"Selanjutnya akan kami evaluasi, apakah masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 ataukah ada penurunan dengan pemberlakuan ini," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menutup objek wisata di daerah itu selama satu minggu ke depan guna mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut