Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan
Advertisement . Scroll to see content

Suami Bunuh Istri di Toboali Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:08:00 WIB
Suami Bunuh Istri di Toboali Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati
Kejari Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan istri di Toboali. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan melimpahkan kasus suami bunuh istri di Toboali. Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

"Pada 17 Januari 2022 telah diserahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan Denny, Rabu (19/1/2022).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah M Rafly yang merupakan suami korban, dan Verry Handoko alias Apoy. 

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan subsider.

"Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimalnya mati," kata Denny.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Bangka Selatan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut