Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Ini Sanksi bagi ASN di Bangka yang Tak Mau Divaksin Covid-19

Senin, 06 Desember 2021 - 15:56:00 WIB
Simak! Ini Sanksi bagi ASN di Bangka yang Tak Mau Divaksin Covid-19
Bupati Bangka, Mulkan. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberlakukan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau divaksin Covid-19. Sanksi tersebut berupa penghentian pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan berturut-turut.

"Kami akan memberlakukan sanksi menghentikan pembayaran hak TPP selama dua bulan berturut-turut bagi ASN yang tidak bersedia divaksin. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak mau divaksin, tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya kembali," kata Bupati Bangka, Mulkan, Senin (6/12/2021).

Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukannya sebagai upaya mempercepat realisasi 70 persen vaksinasi hingga akhir 2021.

"Namun sanksi tidak berlaku bagi ASN maupun tenaga honorer yang tidak divaksin dengan alasan sakit yang diperkuat surat keterangan medis atau dokter," ujarnya.

Sanksi tegas itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena diduga masih banyak ASN maupun tenaga honorer yang sampai saat ini belum bersedia divaksin dengan alasan tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut