Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Koba Bangka Tengah Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:11:00 WIB
"Tepatnya di bagian mata, hidung dan bagian telinga korban," tuturnya.
Usai penganiayaan itu, korban melapor ke polisi hingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, Ryan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto