Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:10:00 WIB
Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum
Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.

"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.

Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut