Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Razia, Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:02:00 WIB
Razia, Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalu Lintas
Ratusan motor yang terjaring razia terparkir di halaman Kantor Ditlantas Polda Babel, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan di tempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.

Jika pelanggar ingin mengambil kembali kendaraannya, mereka dapat langsung ke Kantor Ditlantas. Namun, para pengendara yang melanggar aturan diwajibkan terlebih dulu memasang kelengkapan kendaraan.

"Misalnya motor kena tilang karena tidak ada lampu, harus dipasang dulu. Tidak ada spion, harus dipasang, knalpot brong harus diganti knalpot standar. Semuanya harus lengkap, baru kami kembalikan kendaraannya," katanya.

Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, termasuk SIM. Tanpa menunjukkan surat-surat dan melengkapi semua administrasinya, pemilik kendaraan tidak bisa membawa sepeda motornya pulang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut