Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Oga, Bandar Sabu untuk Nelayan dan Penambang

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:24:00 WIB
Polisi Tangkap Oga, Bandar Sabu untuk Nelayan dan Penambang
Tersangka Edi Susanto alias Oga dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (27/8/21). Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap Edi Susanto alias Oga. Tersangka merupakan bandar sabu-sabu yang biasa menjajakan barang haram tersebut kepada penambang dan nelayan di Parittiga, Bangka Barat.

"Dijualnya kepada penambang dan nelayan di daerah Parittiga, dibagi dalam 15 bungkus paket buat tambahan ekonomi," ujar Oga, di Mapolres Bangka Barat, Jumat (27/8/2021).

Oga mengaku mendapat sabu dari seseorang di Parittiga. Sudah sebulan ini dia menjual sabu-sabu dengan harga Rp75.000 per paketnya. 

"Penjualnya kenal tapi jarang ketemu, transaksi dilakukan di tempat penjual," tuturnya.

Tersangka diamankan polisi di kediamannya di Dusun Pala, Parittiga, Bangka Barat, Senin (23/8/2021). Polisi lebih dulu mengintai yang bersangkutan sebelum melakukan tangkap tangan.

Selain pengedar, Oga diketahui pemakai. Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah menyebutkan, totalbarang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut sabu-sabu seberat 2,97 gram.

"Barang bukti yang diamankan, total keseluruhan berat bruto 2,97 gram. Terbagi dalam 15 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 1.875.000," ucapnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut