Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran 58,57 Gram Sabu di Toboali

Kamis, 21 April 2022 - 13:18:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 58,57 Gram Sabu di Toboali
Tersangka pengedar narkoba saat digeledah polisi. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA SELAATAN, iNews.id - Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menggagalkan peredaran narkoba di Wilayah di Toboali Bangka Selatan. Sebanyak 58,57 gram sabu siap edar diamankan petugas, Rabu (20/4/2022) malam.

Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam tas milik Aldi Wijaya (23) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Tersangka diamankan di Jalan Merdeka Kelurahan, Tanjung Ketapang, Toboali.

“Barang bukti sabu seberat 58,56 gram tersebut disimpan tersangka dalam 17 bungkus plastik siap edar,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat.

“Saat penggeledahan kami temukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram tersebut,” ujarnya. 

Tersangka dan barang bukti, kata dia, langsung dibaww ke Mapolres Bangka Selatan guna kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut