Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Batam, 3 Pelaku Ditangkap 21 Orang Diselamatkan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:57:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Batam, 3 Pelaku Ditangkap 21 Orang Diselamatkan
Ketiga pelaku TPPO di Batam yang diamankan anggota Polresta Barelang. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, para korban dijanjikan pelaku EL akan dikuliahkan dan dipekerjakan di Australia dan New Zealand.

"Para korban ini dimintai uang sebesar Rp50 juta hingga Rp85 juta. Modusnya, mereka direkrut agent seperti mau sekolah, studi di luar negeri, bukan untuk kerja. Ini cara mereka  untuk mengelabui petugas," ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Sambil menunggu keberangkatan ke Australia, para korban ini diberi pelatihan bahasa Inggris yang disebut pelaku sebagai kuliah dasar sebelum berangkat. Sayangnya, pelaku sama sekali tidak mengantongi izin sebagai lembaga pendidikan maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja resmi.

"Pelaku diduga merekrut calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Sementara itu, pelaku El mengaku jika izin terkait pengiriman pekerja ke luar negeri masih dalam pengurusan. Dia berdalih kegiatan yang dilakukannya untuk membantu mencarikan lapangan kerja kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut