Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Babel Pergoki Pikap Angkut 800 Liter Solar Subsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:46:00 WIB
Polda Babel Pergoki Pikap Angkut 800 Liter Solar Subsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Mobil pikap terpegok mengangkut 800 liter solar subsidi di Jalan Air Mangkok, Kota Pangkalpinang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel memergoki mobil pikap di sebuah SPBU di Kota Pangkalpinang yang mengangkut 800 liter solar subsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Telah diamankan dua orang berikut satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Mobil dan dua tersangka itu diamankan dari SPBU di Jalan Air Mangkok. Dua orang yang ditangkap yaitu M dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.

Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Babel. (Foto: Ist)
Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Babel. (Foto: Ist)

Maladi melanjutkan, dalam mobil pikap terdapat 25 jeriken solar subsidi sebanyak 800 liter. Mereka tidak memiliki izin untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.

"BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut