Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus perambahan hutan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, V alias A (35) ditangkap tim Gakkum KLHK. (Foto: iNewsTV/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah hutan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah. Pelaku inisial V alias A (35) dijemput di rumahnya di Pulau Bangka.

A yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Jakarta. Dia dititipkan di Rutan Salemba.

Dia diduga melakukan tindak pidana kehutanan yakni mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

Penyidik KLHK telah menyita lahan yang digarap A seluas 2,27 hektare dan alat berat sebagai barang bukti.

Setelah berkas perkara lengkap, jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Koba di Bangka Tengah untuk mengadili A.

A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut