Pengerjaan Jembatan Senilai Rp25,9 Miliar yang Ambruk Molor, Waktu Diperpanjang
Jika sampai masa perpanjangan waktu belum selesai juga, pihak kontraktor masih bernafas lega dengan memanfaatkan kesempatan selanjutnya. Namun tetap dikenakan denda.
Mulai tanggal 1 Januari itu, mereka sudah dikenakan denda satu permil sampai 50 hari kedepannya (5 persen denda dari total nilai proyek). Artinya sekitar tanggal 20 an bulan Februari waktu mereka untuk menyelesaikannya.
"Setelah tanggal 20 an Februari itu belum juga selesai, kami akan evaluasi apa langkah-langkah yang akan diberikan pada pihak kontraktor. Terutama yang paling ekstrim putus kontrak dan diusulkan di-blacklist," ujarnya.
Ia berharap jembatan yang dikerjakan oleh PT Karya Mulia Nugraha itu, dapat selesai dan bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan perlintasan pemangkas jarak.
"Saya optimis untuk mereka menyelesaikan pekerjaan. Namun tidak ada penambahan anggaran apapun penyelesaian jembatan ini," ucapnya.