Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 29 Juli 2022, Ini Imbauan Kapolres Bangka Barat
Ke depan, kata Kapolres, pihaknya bersama instansi terkait juga akan merazia kendaraan yang tidak bayar pajak.
"Kami akan merazia untuk penertiban pajak kendaraan. Jadi kita harus sadar pajak, sebab gunanya sangat besar bagi negara kita untuk pembangunan yang bisa kita rasakan bersama," ujarnya.
Dengan adanya pemutihan tersebut, Agus berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembayaran pajak kendaraan. Sebab, kesadaran membayar pajak bermanfaat untuk kepentingan bersama, bangsa, dan negara.
"Jadi dari pemerintah sendiri telah membuat kebijakan pemutihan membayar pajak tahunan, berapa tahun pun tetap bayar satu kali saja tanpa denda. Kemudian pajak juga termasuk balik nama juga bebas," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah