Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara
BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok sidang kedua kasus pembunuhanHafizah dengan agenda pembacaan tuntutan. Pelaku pembunuhan inisial AC dituntut 10 tahun penjara.
Sidang lanjutan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (12/4/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini kembali dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan serta dibantu oleh dua hakim anggota.
Sama seperti sebelumnya, pelaku AC alias I tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.