Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Pangkalpinang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Ini Alasannya

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:41:00 WIB
Pangkalpinang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Ini Alasannya
Rapat koordinasi Forkopimda Pangkalpinang bahas situasi terkini pandemi Covid-19. (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemkot tidak menerapkan kebijakan tersebut karena berdasarkan laporan di lapangan hanya ada enam Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah.

"Kami sudah melakukan koordinasi bersama Forkopimda dan lintas sektor, dipastikan untuk saat ini Pangkalpinang tidak menerapkan PPKM darurat. Sebab, hanya ada enam RT yang masuk dalam kategori zona merah," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa (13/7/2021).

Pemkot Pangkalpinang, kata dia, tidak bisa maksimal menekan penyebaran Covid-19 tanpa dukungan dari masyarakat. 

“Untuk itu diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

Maulan menuturkan, dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda juga disepakati empat skala prioritas dalam penanganan pandemi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut