Panduan Lengkap MUI terkait Ibadah Puasa saat Pandemi Covid-19
6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.
D. Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, serta Shadaqah
1. Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat ( ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh ( Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.
4. Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.