Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Bawa Kabur Motor Polisi, Pria Ini Ditangkap di Rumah

Jumat, 19 November 2021 - 16:17:00 WIB
Nekat Bawa Kabur Motor Polisi, Pria Ini Ditangkap di Rumah
Pelaku Y dan barang bukti motor milik polisi yang dicuri. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada motif dendam atau apa. Hanya ingin memiliki saja dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sudah disita," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut