Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Bangka Tengah Ditertibkan

Jumat, 27 November 2020 - 11:50:00 WIB
Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Bangka Tengah Ditertibkan
Penertiban alat peraga kampanye (APK) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka Pilkada serentak 2020.

"Tercatat sebanyak 398 APK ditertibkan yang tersebar di enam kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono, Jumat (27/11/2020).

Menurut Wahyu, penertiban dilakukan bersama anggota Satpol PP dan aparat kepolisian setelah dilakukan inventarisasi APK di beberapa titik yang dinilai melanggar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut