Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Kemen PPPA Desak Pelaku Pencabulan 14 Sisiwi SD di Belitung Timur Ditindak Tegas

Sabtu, 02 April 2022 - 01:26:00 WIB
 Kemen PPPA Desak Pelaku Pencabulan 14 Sisiwi SD di Belitung Timur Ditindak Tegas
Kemen PPPA mendesak pelaku pencabulan terhadap 14 siswi SD diBbelitung Timur ditindak tegas. (Foto Ilustrasi pencabulan anak: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap. Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut