Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rapid Antigen Palsu di Bangka Barat, 2 Dokter Muncul dalam Dakwaan Jaksa

Jumat, 24 Desember 2021 - 09:52:00 WIB
Kasus Rapid Antigen Palsu di Bangka Barat, 2 Dokter Muncul dalam Dakwaan Jaksa
Dua oknum CPNS Bangka Barat tersangka hasil rapd test antigen. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus rapid antigen palsu di Bangka Barat akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muntok. Yang mengejutkan, dua nama dokter muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan perdana akan digelar Selasa (28/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Persidangan minggu depan, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak Selasa (21/12/2021) lalu ke Pengadilan Negeri Muntok," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicholas, Kamis (23/12/2021). 

Dakwaan JPU akan disampaikan dua jaksa dari Kejari Bangka Barat yaki Putra, dan Doddy Darenda.

Dalam dakwaan tersebut terungkap kalau tersangka Ropian Jauhari mendapatkan file surat hasil tes antigen dari Dokter Ade Vindya Mebrina. Sedangkan Dokter Ade mendapatkan file tersebut dari Dokter Aprilia Dwiana Putri yang dikirimkan dalam bentuk file JPEG.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut