Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kabupaten Bangka Lanjutkan PPKM Level 4, Kegiatan Belajar Tetap Online

Selasa, 21 September 2021 - 09:25:00 WIB
Kabupaten Bangka Lanjutkan PPKM Level 4, Kegiatan Belajar Tetap Online
Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung Masih memberlakukan PPKM Level 4. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali masih menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Salah satunya Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Berdasarkan Inmendagri No.44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.

Pengetatan tersebut diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online. Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (pada Pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut