Jual Togel, IRT di Bangka Ditangkap Polisi
BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SN alias AC (44). Dia diduga melakukan tindak pidana perjudian, menjadi penjual toto gelap (togel).
Penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel. SN diamankan di kediamannya di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (26/3/2023) malam.
Di hadapan polisi, SN mengaku telah menjual togel tersebut selama enam bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan modusnya yaitu pembeli menitipkan uang pasang judi melalui SN untuk dibelikan togel.
Oleh SN, uang tersebut setelah dikumpul lalu disetor kepada seseorang inisial KW di Jakarta melalui transfer bank.