Istri Minta Susu buat Anak, Suami Tak Punya Uang Nekat Curi Burung lalu Tertangkap
BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco. Dia menjadi tersangka pencurianburung lovebird lantaran tidak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Namun belum sempat burung curiannya dijual, dia lebih dahulu ditangkap. Atas perbuatannya, dia menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara korban dan tersangka bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara.
"Upaya mediasi di Kejaksaan Bengkulu Utara dihadiri penyidik, penasihat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka," kata Ristianti, Jumat (22/4/2022).
Hasil dari mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun. Kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak mana pun.