Ibu Hamil dengan Usia Kandungan 13 hingga 33 Minggu Dapat Divaksinasi Covid-19
BANGKA, iNews.id - Ibu hamil dengan usia kandungan 13 hingga 33 minggu dapat menerima layanan vaksinasi Covid-19. Hal itu guna menekan angka risiko penularan virus Corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan sesuai ketentuannya ibu hamil yang memperoleh layanan vaksin adalah dalam kondisi tekanan darah normal, tidak mempunyai gejala atau keluhan pre-eklampsia dan tidak sedang menjalani pengobatan.
“Pemberian vaksin kepada ibu hamil ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021," katanya, Minggu (22/8/2021).
Dia mengatakan kalaupun ibu hamil yang memiliki hak vaksin namun memiliki komorbid maka yang bersangkutan harus dalam kondisi terkontrol.
"Jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil yakni jenis Sinovac, Moderna, dan Pfizer yang disesuaikan dengan ketersediaannya," ujarnya.