PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau mengungkap kasus narkoba skala besar dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi.
Ratusan kg barang haram itu disita dari penangkapan 16 tersangka komplotan narkoba dalam kurun waktu 4 hari sejak 11-14 September 2022.
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Aceh Utara, 21 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba.
“Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba," kata Iqbal saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolda Riau, Senin (19/9/2022).
Sindikat Peredaran Narkoba di Pematangsiantar Libatkan Anak Muda, Polisi Tangkap 4 Orang
Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan, bulan ini, Ditresnarkoba telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi.