Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:10:00 WIB
Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok menangkap pemuda inisial MR, karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.

Pemuda usia 23 tahun itu ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).

“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/204).

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

Dia mengatakan saat ini polisi sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka MR. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut