Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi 

Kamis, 08 April 2021 - 15:32:00 WIB
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi 
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS nekat mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Akibat perbuatannya, IGAS telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dan dilaporkan ke polisi.

IGAS adalah pegawai yang bertugas di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Salah satu tugas IGAS menjaga barang bukti tindak pidana korupsi. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Pencurian emas tersebut terjadi pada awal Januari 2020.

IGAS nekat mencuri emas batangan karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange market (forex). IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp900 juta yang kemudian digunakan untuk membayar utang.

"Sebagian barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forex-forex gitu," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

IGAS dipecat melalui sidang pelanggaran kode etik. Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut