Cegah Penularan Covid-19, Satgas Babel Larang Warga Zona Merah Shalat Id di Masjid
PANGKALPINANG, iNews.id - Warga di daerah zona merahCovid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilarang menggelar Salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid. Hal itu guna menekan kasus penularan virus corona yang mengalami peningkatan cukup tinggi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa mengatakan saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Belitung.
“Larangan Shalat Id berjemaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M,” kata Mikron, Jumat (16/7/2021).
Selain larangan Salat Id, satgas juga melarang umat muslim menggelar takbir keliling menyambut Idul Adha. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan virus berbahaya ini.
"Kami berharap masyarakat di zona merah untuk Salat Id di rumah saja, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi," ucapnya.