Cegah Malapraktik, IBI Awasi Ketat Perizinan Bidan di Bangka Barat
Rabu, 14 Desember 2022 - 14:35:00 WIB
Semuanya itu, kata dia, harus melewati proses rekomendasi dari IBI, Dinas Kesehatan, hingga ke gedung satu pintu yang berhak mengeluarkan izin.
"Jika tidak layak tidak akan dikeluarkan STR, izin praktiknya," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan tidak punya izin praktik atau tidak lengkap sampai berurusan dengan ranah hukum, itu tanggung jawab masing-masing.
"Jadi jika tidak punya izin praktik, IBI tidak bisa membantu atau melindungi mereka ke ranah hukum," tambahnya.
Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh oknum bidan di Bangka Barat.
"Sejauh ini belum ada yang sampai ke ranah hukum di Bangka Barat," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah