Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Warga Tidak Bermasker di Bangka Barat Bakal Kena Denda

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:30:00 WIB
Catat, Warga Tidak Bermasker di Bangka Barat Bakal Kena Denda
Masker. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menerapkan pemberian sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Teknis pemberian sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar aturan tersebut saat ini sedang dibahas bersama aparat penegak hukum.

"Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di pasar, pusat pebelanjaan, toko dan fasilitas umum lain merupakan kewajiban bagi seluruh warga, sesuai protokol kesehatan. Hal itu untuk membantu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Camat Muntok, Sukandi, Senin (3/5/2021).

Saat ini, kata dia, teknis pemberian sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar aturan tersebut sedang dibahas bersama aparat penegak hukum, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Nanti tim gabungan akan turun bersama, setiap warga tidak memakai masker akan diberi sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Babel yang sudah beredar," katanya.

Pemberian sanksi denda tersebut pada dasarnya bukan untuk memberatkan masyarakat, namun lebih pada upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan aturan kesehatan, khususnya menggunakan masker yang baik dan benar untuk mencegah penularan virus corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut