Catat! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bangka Barat
Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau alasan tertentu, diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali dan semua penumpang akan kita cek kembali.
Selain itu, kata dia, hal ini akan dikoordinasikan dengan operator. Sebab secara aturan, ini merupakan ranah dari operator ASDP.
“Namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kita bantu," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah