Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bangka Barat

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:02:00 WIB
Catat! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bangka Barat
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau alasan tertentu, diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. 

Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali dan semua penumpang akan kita cek kembali. 

Selain itu, kata dia, hal ini akan dikoordinasikan dengan operator. Sebab secara aturan, ini merupakan ranah dari operator ASDP.

“Namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kita bantu," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut