Butuh Biaya Persalinan Istri, Nelayan di Bangka Barat Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba
"Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu dan tidak kenal siapa orangnya. Komunikasinya melalui WhatsApp," tuturnya.
"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli dan menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya ditransfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," kata YS.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah