Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Siswa Magang yang Hilang di Jambi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:15:00 WIB
Bunuh Siswa Magang yang Hilang di Jambi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polres Sarolangun merilis penetapan tersangka 3 pelaku pembunuhan siswa magang yang hilang di Jambi, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)
Advertisement . Scroll to see content

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan Ahmad Sabri (18), siswa magang yang hilang di Jambi. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) yang merupakan pelaku utama, dan PH (25) dan SH (25) yang membantu membuang mayat korban.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang pada 4 Oktober 2022. Namun delapan hari kemudian tepatnya 12 Oktober 2022, mayatnya ditemukan tinggal kerangka berupa tengkorak serta tulang kaki kiri, kaki kanan dan punggung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut