Bejat! Ayah di Bangka Tengah Perkosa Anak Kandung saat Kondisi Rumah Sepi
Sabtu, 16 September 2023 - 12:05:00 WIB
"Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila terhadap korban (anak kandungnya). Pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi,” tuturnya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah