Bawa Kabur Mobil Nasabah Leasing, Dua Debt Collector Ini Ditangkap Polisi
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua penagih utang atau debt collector yang menggelapkan mobil nasabahleasing di Kota Jambi. Dua debt collector itu adalah Rinaldi (34) dan Dicky (40).
"Dua orang debt collector tersebut ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro, Rabu (1/6/2022).
Awalnya kedua pelaku mendapati korban sedang mengendarai mobilnya di Jelutung. Keduanya lalu mendatangi korban dan mengatakan belum membayar angsuran selama dua bulan sehingga mobil harus ditarik.
Korban juga dibawa ke kantor leasing MF di Jalan Prof M Yamin, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung untuk diminta membayar tunggakan angsuran mobil.
Korban lalu membayar tunggakan angsuran mobil dan kembali ke kantor leasing MF untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tersebut ternyata telah dibawa kabur kedua pelaku.