Atasi Perdagangan Manusia, Menkumham Dorong Upaya Kolektif Berbagai Pihak
Dia mengatakan kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online.
“Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua," ujarnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
“Selain itu, juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
"Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual. Hal itu agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah