Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:42:00 WIB
Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian
Pelaku pencurian rokok dan minuman kaleng di Bangka Tengah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut