Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

93 Napi Muntok Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas 

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:21:00 WIB
93 Napi Muntok Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas 
Puluhan napi di Rutan Muntok, Bangka Barat menerima remisi kemerdekaan, Selasa (17/8/2021). Empat orang napi langsung bebas. Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Sebanyak 93 narapidana Rutan Kelas II B Muntok menerima remisi umum pada hari kemerdekaan, dengan pengurangan masa hukuman satu hingga tiga bulan pidana. Sedangkan empat orang napi langsung menghirup udara bebas.

Karutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala, mengatakan, napi penerima remisi terbelit perkara pidana narkoba dan kriminal umum. Sedangkan empat napi yang bebas terjerat kasus pencurian.

"Ada empat orang mereka ini kasus pencurian semua. Harapan kami agar yang telah bebas ataupun yang menerima agar tidak melakukan tindak kriminal yang baru lagi, dan dapat menjalani kehidupan yang baru di luar lapas," ucap Abdul Rasyid, Selasa (17/8/2021).

Yan Sofi (28) salah satu narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukurnya dinyatakan bebas murni pada hari kemerdekaan. Dia berupaya mendapatkan pekerjaan setelah selesai menjalani pidana.

"Saya perkara pencurian dengan masa tahanan 13 bulan 15 hari, bersyukur bisa bebas ini. Untuk setelah ini belum tahu akan kerja atau bagaimana yang pasti ucapkan syukur terlebih dahulu telah bebas," ujar Yan Sofi.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut