Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Perempuan Ditangkap di Bangka Barat, 66 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

90 Persen Pengajuan Dispensasi Kawin di Bangka Barat karena Hamil Sebelum Nikah

Jumat, 28 Januari 2022 - 13:20:00 WIB
90 Persen Pengajuan Dispensasi Kawin di Bangka Barat karena Hamil Sebelum Nikah
Pengadilan Agama Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. Sebanyak 90 persen pengajuan dispensasi kawin karena alasan hamil di luar nikah.

Ketua PA Mentok, Muhammad Syarif menjelaskan, sepanjang 2021 ada 31 pengajuan dispensasi kawin yang masuk. Namun, hanya 29 pengajuan yang dikabulkan. 

"Satu dicabut, dan satu gugurkan karena yang bersangkutan tidak menghadiri sidang," ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif, Jumat (28/1/2022).

Menurut Syarif, sekitar 90 persen pengajuan dispensasi kawin itu karena hamil di luar nikah. Penyebabnya rata-rata karena pergaulan bebas. "Atau telah menjalin hubungan terlalu jauh bagi pasangan yang belum menikah, " katanya.

Namun, hamil di luar nikah bukan satu-satunya faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut