Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

2 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB, Pemkab Tekor Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:27:00 WIB
2 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB, Pemkab Tekor Miliaran Rupiah
Sudiarto Hatip, Kasubid Pendataan dan Penilaian, Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, kata dia, pihak perusahaan hingga saat ini belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU.

"Kalau belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut. Sebab untuk menghitung pajak BPHTB-nya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU atau pun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika tidak diindahkan dalam ijin tersebut, oemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," ucapnya.

Salah satu pengurus perusahaan sawit tersebut, Lusi mengatakan pihaknya saat ini masih mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut