Waduh, Rp111,7 Juta Uang Dana Desa di Aceh Barat Hangus Terbakar
“Solusinya, uang desa yang sudah terbakar ini harus diganti secara utuh. Karena kalau tidak dibayar atau diganti, nantinya akan berujung ke tindak pidana karena itu uang negara,” kata Sirajul.
Menurutnya, tindakan menyimpan uang dana desa di rumah bendahara merupakan bentuk pelanggaran. Sebab uang tersebut harusnya disimpan di brankas di kantor desa setelah ditarik dari rekening desa.
Sirajul Fata mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat agar segera mengembalikan dana desa yang terbakar tersebut ke kas desa.
Selain itu, dana desa yang sudah terbakar tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sebab uang yang sudah terbakar itu merupakan dana BLT yang harus segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Jadi kalau tidak ada pertanggungjawaban penyaluran BLT, ke depan masyarakat di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo terancam tidak bisa mendapatkan lagi dana BLT karena uangnya tidak dipertanggungjawabkan pada penyaluran BLT kali ini,” ucapnya.