Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 01:46:00 WIB
Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi
Keluarga pelajar SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri uang Rp10.000 di Kabupaten Aceh Timur melaporkan ke polisi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TIMUR, iNews.id - Keluarga pelajar SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri uang Rp10.000 di Kabupaten Aceh Timur memilih menempuh jalur hukum. Mereka menolak penyelesaian secara damai di tingkat desa karena menilai proses tersebut tidak melibatkan keluarga kandung korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 2 menit 53 detik yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial IF (14) viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga menginjak wajahnya, kemudian membanting dan menyeret tubuh korban.

Video tersebut juga memperdengarkan pelaku bersama beberapa orang lainnya memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Namun, korban berulang kali membantah tuduhan tersebut.

Empat hari setelah kejadian, kakak kandung korban didampingi tim kuasa hukum secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH alias Asmaul Husna ke Polres Aceh Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani mengatakan, keluarga tidak mengakui kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi aparat desa. 

"Kami mendatangi Polres Aceh Timur perihal perbuatan yang terjadi beberapa hari lalu kasus viral penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun," ujar Akbar.

Menurutnya, proses perdamaian hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung. Pihak keluarga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi korban. 

Mereka juga meminta polisi segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni turut mendesak polisi mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. 

Dia berharap tidak ada pihak yang menghambat ataupun mengintervensi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.

"Nanti kalau terbukti kami minta pelaku segera ditahan kami minta jangan ada hal-hal membuat menghambat kasus ini dan kami juga meminta jangan ada upayda dari pihak untuk melakukan intervensi," ucap Roni.

Sebelumnya sempat beredar video yang memperlihatkan pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian serta saling meminta maaf di tingkat desa. 

Keluarga kandung korban menegaskan, tidak mengakui kesepakatan tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum agar kasus itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut