Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar Divonis Bebas

Selasa, 07 Maret 2023 - 09:07:00 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara. Serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (12/5/2022). Dua petani asal Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan.

Penembakan terjadi saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap tujuh pelaku. Tujuh pelaku tersebut akhirnya diseret ke meja hijau hingga divonis.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut