Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:28:00 WIB
Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap satu terdakwa kasus pembunuhan berencana di Aceh Besar. Ini dilakukan setelah JPU menerima putusan lengkap dari majelis hakim.

"JPU segera menyatakan kasasi setelah menerima putusan lengkap dari majelis hakim,"  kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, kasasi ini diajukan lantaran vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Kasasi diajukan karena putusan tidak sesuai tuntutan JPU," katanya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut