Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Aceh Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:34:00 WIB
Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak 10 warga Aceh Selatan dieksekusi hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentan Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan di Halaman Kantor Satpol PP Aceh Selatan, Selasa (13/12/2022) dengan disaksikan puluhan warga.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan, dari 10 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, terhitung tujuh telah selesai.

"Sementara tiga orang terpidana masih tertunda dan akan dieksekusi cambuk pada tahap berikutnya setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan," kata Heru Anggoro, Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan, salah seorang terpidana berinisial SY terbukti melakukan perbuatan zina Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut