Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Limbah Medis, DPRK Bakal Sidak RSUD Pidie Jaya 

Senin, 24 Mei 2021 - 12:09:00 WIB
Soal Limbah Medis, DPRK Bakal Sidak RSUD Pidie Jaya 
Ketua Komisi C DPRK Pidie Jaya, Heri Ahmadi. Foto: iNews.id/Jamal Pangwa
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE JAYA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Aceh, bakal menyidak RSUD Pidie Jaya terkait buruknya tata kelola limbah medis. Rumah sakit tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) yang memadai sehingga sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

Ketua Komisi C DPRK Pidie Jaya, Heri Ahmadi, mengatakan, selain menyidak RSUD Pidie Jaya, Komisi C juga bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Pidie Jaya seharusnya tidak mengalami kesulitan keuangan untuk membangun TPS.

"Kita sangat menyayangkan masalah ini. Bukankah aturan itu sudah jelas, sampah Medis itu sudah di pihak ketigakan tidak boleh dibuang sembarangan dan dilempar sembarangan, jangankan sampah Medis sampah biasa saja kalau bertebaran kita sangat menyayangkan apalagi sampah medis di pandemi covid-19 ini," kata Heri, Senin (24/5/2021).

Menurut dia, RSUD Pidie Jaya sebagai BLUD memiliki  fleksibilitas dalam mengelola keuangan dalam praktik bisnisnya untuk pelayanan masyarakat. BLUD memiliki keistimewaan tersendiri dibanding SKPD dalam mengelola keuangan daerah.

Dia juga mengeritisi koordinasi RSUD Pidie Jaya dengan instansi terkait dalam pengelolaan limbah medis. Sebab Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Pidie Jaya juga memiliki kewenangan dalam menjaga kebersihan pada setiap instansi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut