Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli
Advertisement . Scroll to see content

Sisa Uang Dana Desa Rp87 Juta yang Terbakar di Aceh Bisa Ditukar ke Bank, Begini Syaratnya 

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:09:00 WIB
Sisa Uang Dana Desa Rp87 Juta yang Terbakar di Aceh Bisa Ditukar ke Bank, Begini Syaratnya 
Uang dana desa di Aceh Barat terbakar. Sebagaian uang itu selamat dan akan ditukar ke Bank Indonesia. Namun, penukaran itu ada syaratnya (pintar.bi.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BARAT, iNews.id - Uangdana desa Rp111,7 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, terbakar. Beruntung, sebagian uang tersebut berhasil diselamatkan.

Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata mengatakan, uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp87 juta.

"Uang yang terbakar tersebut dikabarkan masih dapat dilakukan penukaran di bank," kata Sirajul, Rabu (5/7/2023).

Dia berharap sisa uang itu berhasil ditukar.

"Jika bisa, maka dana desa yang sebelumnya terbakar dipastikan dapat dikembalikan ke desa," kata dia.

Lalu, apa saja syarat menukar uang yang rusak atau terbakar di Bank? Dilansir dari laman bi.go,id, Rabu (5/7/2023), uang bisa ditukar jika mengalami rusak atau cacat yang fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

"Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek dan mengerut," tulis laman itu.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Simak cara penukarannya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut