Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Serapan Anggaran Covid-19 Rendah, Mendagri Tegur Gubernur Aceh

Minggu, 18 Juli 2021 - 15:11:00 WIB
Serapan Anggaran Covid-19 Rendah, Mendagri Tegur Gubernur Aceh
Mendagri Tito Karnavian, Sabtu (17/7/2021), memberi teguran tertulis kepada Gubernur Aceh serta 18 kepala daerah di provinsi lainnya yang memiliki serapan anggaran penanganan Covid-19 rendah. Foto: Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Provinsi Aceh masuk dalam 19 daerah dengan serapan anggaranCovid-19 terendah di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi teguran tertulis, Sabtu (17/7/2021), kepada gubernur untuk segera menyalurkan anggaran yang telah dialokasikan.

"Kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan," kata Menteri Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan secara daring.

Menurut Tito, 19 daerah tersebut belum memiliki perkembangan serapan anggaran yang diharapkan. Padahal anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing.

"Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujarnya.

Tito mengatakan, bisa saja kepala daerah tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Sebab, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah ini kami keluarkan surat resmi," kata Tito.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut