Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:51:00 WIB
Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap
Polisi memperlihatkan barang bukti pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucapnya.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut